Cara Membuat NPWP Secara Online Tanpa Harus Mengantri

NPWP pribadi atau badan menjadi penting bagi warga. Banyak pelayanan publik terkait dengan identifikasi Nomor Wajib Pajak atau NPWP. Misalnya, untuk mengelola lisensi, atau bahkan akses kredit perbankan.

Pemilik NPWP juga harus melakukan kewajiban pajak mereka. Selain itu, pemerintah telah menerapkan program yaitu Status Konfirmasi Wajib Pajak (KSWP). Program KSWP ini dirumuskan sebagai pelaksanaan clearance pajak atas pelayanan publik.
Cara Membuat NPWP Secara Online Tanpa Harus Mengantri
KSWP ketaatan mengikat kewajiban pajak kepada para wajib pajak. Jika pemilik tidak melakukan kewajiban pajak NPWP kerja, maka yang terjadi tidak bisa mengelola lisensi di hampir semua kabupaten / kota di Indonesia.

Di sini, Anda tahu betapa pentingnya NPWP dan menegakkan kewajiban pajak. Oleh karena itu, kami sarankan Anda harus mempunyai NPWP. Apalagi jika Anda ingin memasuki dunia kerja.

NPWP telah menjadi kebutuhan utama bagi karyawan potensial. Oleh karena itu, perusahaan pasti menyarankan berkewajiban pajak kepada karyawannya.

Cara Membuat NPWP

Cara membuat NPWP sekarang sangat mudah. Jangan membayangkan bahwa Anda harus pergi ke kantor pajak dan harus antri berjam-jam. Sekarang, selain agen layanan semakin lincah biaya, daftar NPWP juga dapat dilakukan secara online.

NPWP Secara Online

Ada tiga fase penting cara pendaftaran NPWP secara online. Langkah-langkah yang perlu Anda lakukan adalah:


  1. Pendaftaran Akun NPWP Online
  2. Pengisian Formulir NPWP Online
  3. Penyampaian Formulir NPWP Online


Untuk Pendaftaran NPWP online ini dikhususkan bagi perorangan, Baik itu NPWP wiraswasta, NPWP karyawan, ataupun NPWP PNS/ASN.

Permintaan NPWP semua ini dapat dilakukan oleh kantor pajak terdekat dengan rumah Anda.

Syarat daftar NPWP online
NPWP online untuk sekarang ini hanya diperuntukkan melayani wajib pajak orang pribadi. Jadi, syarat-syarat ini hanya untuk NPWP saja, bukan untuk badan.

Syaratnya sangat mudah. Namun, sebelum mengisi aplikasi harus mempersiapkan yang berikut:


  1. Email yang masih aktif
  2. Scan e-KTP
  3. khusus untuk karyawan Scan Keterangan Kerja dimana tempat Anda bekerja
  4. Scan SK PNS (khusus untuk PNS/ASN)
  5. Surat Keterangan Usaha atau SIUP (khusus untuk wiraswasta)


Waspada Daftar NPWP secara online
Jangan sampai Anda benar-benar mendapatkan di situs palsu. Banyak aplikasi Android tanpa merebut administrasi pajak lisensi tempat. Bahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menyediakan aplikasi pajak.

Penyedia Aplikasi Bisnis Perpajakan atau PJAP diperlukan memiliki surat penunjukan oleh DJP dengan Keputusan DJP. perusahaan PJAP pada umumnya mencantumkan SK KEP Dirjen Pajak pada aplikasinya.

Daftar situs NPWP
Untuk mendaftar NPWP secara online, kali ini mungkin di website DJP. Anda dapat pergi langsung ke alamat situs https://ereg.pajak.go.id. Klik pada daftar untuk mendaftarkan akun baru.

Registrasi NPWP online juga bisa dilakukan dengan menerapkan penyedia layanan perpajakan (PJAP) yang ditunjuk oleh DJP. Sebuah PJAP yang mendapat penunjukan langsung dari DJP adalah PT Mitra Pajaku

0 Response to "Cara Membuat NPWP Secara Online Tanpa Harus Mengantri"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel